Klaim Konstruksi Akibat Kondisi Lapangan yang Berbeda



Seputar Teknik Sipil, Dewasa Ini dalam dunia Konstruksi sering kita jumpai berbagai hal terkait dengan tantangan yang dihadapi Pemberi Jasa Konstruksi begitu juga Penerima Jasa Konstruksi ,Secara umum hal tersebut berupa Kondisi Lapangan yang tidak Ideal . Yang didasarkan pada beberapa kondisi yang berkaitan dengan cuaca buruk,kondisi Propertis tanah yang tidak baik,sulitnya akses proyek ,Perijinan/Regulasi setempat yang buruk,keamanan dan keselamatan ,akumulasi dari kondisi-kondisi diatas akan sangat mempengaruhi pada Kelancaran Suatu Proyek terkait Biaya ,mutu dan akurasi proyek tersebut, untuk itu Artikel ini akan membahas 2 sudut pandang dalam membahas tantangan yang akan dihadapi pemberi jasa (Tim owner proyek ) dan Penerima jasa (Kontraktor )dalam konteks kondisi lapangan yang berbeda ,dan bagaimana Regulasi dan hukum kontrak merespons Klaim yang muncul dari situasi seperti diatas .
Tantangan yang dihadapi Pihak Pemberi jasa 
Case : 
Cuaca Ekstrem dapat diartikan adalah kondisi cuaca yang menggangu aktivitas konstruksi seperti angin kencang /badai, hujan dengan intensitas tinggi ,dan petir di area lokasi konstruksi.

Dampak  dan (Pencegahan)

Point pertama yang ditimbulkan adalah para pekerja konstruksi akan terganggu dan terhambat mengakibatkan produktivitas mereka berkurang dan tidak tercapai pada progeres harian .
(Kontraktor Bertanggung jawab membuat laporan kondisi cuaca kurun waktu progres pembangunan proyek dan wajib melampirkan foto dokumentasi terkait dan memberikan kepada tim owner proyek)

Point kedua yang ditimbulkan berupa material konstuksi yang tidak tahan air akan berpotensi rusak dan akan berdampak pada permintaan ganti rugi .
(pencegahan dapat dilakukan dengan membuat gudang dengan cukup baik terhadap cuaca ekstrem dan melakukan proteksi terhadap material-material yang tidak tahan air .dan sudah masuk kedalam RAB Kontraktor .)

Point ketiga Keselamatan pekerja kondisi yang tidak ideal meningkatkan resiko kecelakan kerja di lokasi proyek .
(Memfasilitasi Tim K3 dan mengedukasi para Pekerja Proyek .)

Strategi mitigasi yang dapat dilakukan terhadap Cuaca Ekstrem Penggunaan Klausul Force Majeure yang ditungkan pada kontrak .Klausul tersebut dimaksudkan untuk melindungi Penerima Jasa dari Pinalti keterlambatan akibat kondisi cuaca ekstrem.

Case: 
Kondisi Propertis tanah yang tidak baik dapat berupa daya dukung tanah yang rendah ,Kemiringan tanah yang curam,tanah yang mudah longsor ,lahan yang bergelombang 

Strategi Mitigasi yang dapat dilakukan pihak dari owner proyek Setelah melakukan Survey dan telah mengetahui kondisi tanah adalah melakukan studi Geoteknik sebelum melaksanakan pembangunan ,dengan tujuan mendapatkan data berupa uji laboratorium untuk memahami kondisi tanah dengan baik.
pada akhirnya melakukan aplikasi Rekayasa pondasi yang cocok dengan kondisi tanah tersebut dapat berupa penggunaan tiang pancang,geosintetik,,cerucuk bambu,PVD,dan rakayasa geoteknik lainnya.

Case:
Akses Proyek yang sulit kondisi ini berupa lokasi proyek yang sullit di akses mengakibatkan demobilisasi yang rumit ,memperlambat ,kedatangan material,peralatan ,dan pekerja hal ini akan memerlukan tambahan biaya dan waktu 

Strategi Mitigasi yang dapat dilakukan Pihak Owner adalah membuka jalan kerja sementara alangkah lebih baik tidak hanya satu  yang cukup efesien dengan mempertimbangkan jarak dalam mempermudah akses .

Case:
Perizinan dan Regulasi Setempat yang buruk kondisi ini jika tidak ditangani pada tahap awal sebelum pelaksanaan konstruksi akan mengakibatkan masalah yang berkaitan dengan uang dan waktu yang tidak terprediksi .

Strategi Mitigasi yang dapat dilakukan adalah Studi Regulasi di awal Proyek dengan memastikan Seluruh regulasi Setempat sudah teridentifikasi sejak awal dan di masukan kedalam grand total pengeluaran perencanaan .
Hal yang sangat Penting yang dilakukan adalah pihak owner melakukan Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah ,untuk melibatkan pihak pemerintah terkait sejak tahap awal perencanaan ,bertujuan untuk mempercepat proses perizinan ,mendapatkan panduan yang jelas ,dan memediasi jika terjadi desakan okum warga (pihak eksternal).

Case : 
Keamanan dan Keselamatan dalam hal ini kondisi lokasi proyek yang buruk dan kondisi cuaca ekstrem dapat meperbesar resiko kecelakan kerja dilingkungan proyek yang berujung pada cedera pekerja .dalam hal keamanan proyek beberapa lokasi yang rawan berbatasan dengan warga ataupun jalan meningkatkan resiko kriminalitas dan akan menjadi pemicu permasalahan di sekitar proyek.

Strategi mitigasi yang dapat dilakukan pihak owner berupa ,memfasilitasi Tim K3 dan melakukan pelatihan terhadap pekerja ,menyediakan peralatan keselamatan yang sesuai (dapat dimasukan kedalam RAB kontraktor )dan melakukan pengawasan ketat di lapangan .
terkait keamanan lokasi proyek Owner menyediakan pengamanan Tim Scurity pada pintu dipan proyek ,penggunaan CCTV pada lokasi yang rentan .


Tantangan yang dihadapi Pihak Penerima  jasa 


Dari uraian Diatas pada kondisi yang tidak ideal akan dihadapi Kontraktor adalah 
1.Peningkatan biaya 
2.Keterlambatan Proyek
3.Kesulitan dalam Klaim
4.Perselisihan Hukum
5.Sengketa


Peneria Jasa(Kontraktor )Harus Menyadari Resiko terkait yang akan merugikan keberlangsungan perusahaan. berikut hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :

Ketentuan Kontrak 
Banyak kontrak konstruksi mencakup ketentuan yang menjelaskan prosedur dan persyaratan pemberitahuan terkait kondisi lapangan yang berbeda. Ketentuan ini sering kali mencakup langkah-langkah yang harus diikuti oleh kontraktor, termasuk waktu pemberitahuan dan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung klaim.

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Pasal 39: Menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
  • Pasal 40: Menetapkan bahwa jika kondisi lapangan mempengaruhi waktu atau biaya pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyampaikan klaim dengan dokumentasi yang mendukung untuk mendapatkan tambahan waktu atau biaya.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Umum Pengadaan Konstruksi

  • Pasal 15: Menyebutkan ketentuan mengenai perubahan jadwal dan anggaran akibat kondisi lapangan yang tidak terduga, termasuk penanganan kondisi cuaca ekstrem.
  • Pasal 22: Mengatur kewajiban kontraktor untuk melaporkan kondisi lapangan yang berubah dan memberikan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan kontrak.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • SNI 03-1729-2002 tentang Pedoman Umum Konstruksi: Mengatur tentang prosedur penanganan kondisi lapangan yang tidak sesuai rencana, termasuk prosedur pemberitahuan dan dokumentasi untuk klaim perubahan pekerjaan.

4. Ketentuan Umum Kontrak (KUK)

  • Biasanya terdapat dalam dokumen kontrak, KUK mengatur kewajiban kontraktor untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang kondisi cuaca ekstrem atau perubahan lapangan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Langkah-Langkah Pemberitahuan dan Dokumentasi:

  1. Pemberitahuan Tertulis:

    • Kontraktor harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang berwenang jika terjadi kondisi lapangan yang tidak terduga atau cuaca ekstrem.
  2. Dokumentasi:

    • Sertakan dokumentasi yang mendukung klaim, seperti laporan cuaca, foto, dan catatan pengamatan lapangan yang menunjukkan dampak kondisi ekstrem terhadap pekerjaan.
  3. Klaim Perubahan:

    • Ajukan klaim secara formal jika kondisi cuaca ekstrem menyebabkan penundaan atau kebutuhan tambahan biaya, dan sertakan perhitungan waktu atau biaya tambahan yang diperlukan.
  4. Prosedur Penanganan:

    • Ikuti prosedur yang diatur dalam kontrak untuk mengajukan klaim dan memastikan bahwa semua persyaratan dan tenggat waktu pemberitahuan dipenuhi.

Regulasi Hukum
Hukum kontrak umum mengakui bahwa jika kontraktor menemukan kondisi yang tidak terduga dan tidak dapat diantisipasi, mereka berhak untuk mengajukan klaim untuk penyesuaian biaya dan waktu. Hukum ini memberikan perlindungan bagi kontraktor, asalkan mereka dapat membuktikan bahwa kondisi yang ditemukan secara material berbeda dari yang dijelaskan dalam kontrak.

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Pasal 39: Mengatur bahwa jika kondisi lapangan berubah secara signifikan dan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berhak untuk mengajukan klaim penyesuaian biaya dan waktu. Kontraktor harus memberikan pemberitahuan tertulis dan dokumentasi yang mendukung klaim tersebut.
  • Pasal 40: Menyebutkan bahwa jika kondisi lapangan yang tidak terduga memerlukan perubahan dalam jadwal atau anggaran, kontraktor harus mengajukan permohonan untuk tambahan waktu atau biaya. Persetujuan akan diberikan berdasarkan bukti dan justifikasi yang lengkap.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1237: Menyebutkan bahwa apabila suatu perjanjian menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan karena adanya keadaan di luar kekuasaan pihak yang bersangkutan, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk penyesuaian perjanjian.
  • Pasal 1338: Menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan kesepakatan. Jika terjadi keadaan yang tidak terduga dan menyebabkan perjanjian tidak dapat dilaksanakan, pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan klaim untuk penyesuaian.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Umum Pengadaan Konstruksi

  • Pasal 15 dan 22: Mengatur ketentuan tentang penyesuaian biaya dan waktu akibat kondisi lapangan yang tidak terduga, serta prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan klaim.

4. Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • SNI 03-1729-2002 tentang Pedoman Umum Konstruksi: Menyediakan panduan mengenai bagaimana menangani kondisi lapangan yang berubah dan prosedur untuk klaim penyesuaian biaya dan waktu.

Prosedur Klaim Penyesuaian:

  1. Pemberitahuan Tertulis:

    • Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait jika menemukan kondisi lapangan yang tidak terduga. Pemberitahuan harus mencakup deskripsi kondisi dan dampaknya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  2. Dokumentasi Pendukung:

    • Menyediakan bukti yang mendukung klaim, seperti laporan kondisi lapangan, foto, data cuaca, dan perhitungan biaya tambahan atau waktu yang dibutuhkan.
  3. Pengajuan Klaim:

    • Menyusun klaim penyesuaian biaya dan waktu secara formal sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan peraturan yang berlaku. Klaim harus disertai dengan dokumentasi yang lengkap dan justifikasi yang memadai.
  4. Negosiasi dan Persetujuan:

    • Berdasarkan klaim yang diajukan, pihak berwenang akan menilai dan melakukan negosiasi untuk menyetujui penyesuaian yang diperlukan.

Dengan mengikuti regulasi dan prosedur ini, kontraktor dapat mengajukan klaim secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


Penyelesaian Sengketa
Banyak kontrak memasukkan klausul penyelesaian sengketa yang dapat digunakan untuk mengatasi perselisihan yang muncul akibat kondisi lapangan yang berbeda. Ini bisa mencakup mediasi, arbitrase, atau prosedur hukum lainnya yang dirancang untuk menyelesaikan klaim tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.

1. Mediasi

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Mediasi Peradilan
    • Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih mencari kesepakatan dengan bantuan mediator yang netral. Mediasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian damai tanpa melalui proses pengadilan.
    • Klausul mediasi dalam kontrak sering mencakup ketentuan mengenai pemilihan mediator dan prosedur mediasi.

2. Arbitrase

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
    • Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana arbiter atau panel arbitrator membuat keputusan yang mengikat. Undang-Undang ini mengatur prosedur arbitrase, termasuk pemilihan arbiter, proses penyampaian bukti, dan keputusan arbitrase.
    • Klausul arbitrase dalam kontrak biasanya mencakup ketentuan tentang lembaga arbitrase yang akan digunakan (misalnya, BANI - Badan Arbitrase Nasional Indonesia), serta aturan dan prosedur yang harus diikuti.

3. Prosedur Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    • Pasal 1338: Menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai kesepakatan. Jika terjadi sengketa, pihak-pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Pasal 1243 dan Pasal 1244: Mengatur tentang penyelesaian sengketa yang melibatkan pelaksanaan kontrak dan pemulihan hak-hak yang hilang.

Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak

Kontrak konstruksi biasanya mencakup klausul penyelesaian sengketa yang dapat mencakup:

  1. Mediasi:

    • Pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  2. Arbitrase:

    • Menetapkan lembaga arbitrase dan aturan yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Biasanya, keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
  3. Pengadilan:

    • Jika mediasi dan arbitrase tidak berhasil, sengketa dapat dibawa ke pengadilan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Prosedur Umum Penyelesaian Sengketa:

  1. Pemberitahuan Sengketa:

    • Pihak yang merasa dirugikan harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan kontrak.
  2. Penyelesaian Melalui Mediasi atau Arbitrase:

    • Jika klausul dalam kontrak mencakup mediasi atau arbitrase, pihak-pihak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencoba mencapai penyelesaian.
  3. Gugatan ke Pengadilan:

    • Jika mediasi atau arbitrase tidak berhasil, pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
  4. Pelaksanaan Keputusan:

    • Keputusan mediasi, arbitrase, atau pengadilan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan klausul kontrak.

Semoga Artikel ini dapat membantu menambah pemahaman Pakar Proyek sekalian dalam menangani situasi dan kondisi terkait Klaim Konstruksi akibat kondisi lapangan yang berbeda ,dan rujukan peraturan yang berlaku di indonesia ,Salam Seputar Teknik Sipil Trimakasih .




 Sumber :
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Mediasi Peradilan
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Efektivitas Penerapan Teknologi BIM dalam Meminimalkan Klaim Differing Site Conditions pada Proyek Konstruksi