Efektivitas Penerapan Teknologi BIM dalam Meminimalkan Klaim Differing Site Conditions pada Proyek Konstruksi
Seputar teknik sipil ,Dewasa ini dalam dunia konstruksi cukup berkembang sangat pesat dalam berbagai segmentasi. seperti teknologi yang sangat membantu dalam survey,estimasi,simulasi,dan control. Seperti yang sudah banyak pakar proyek gunakan mungkin di dalam proyek-proyek sebelumnya seperti: PenggunaanBIM, Drone ,AR/VR ,IoT ,3Dprinting ,ModularConstructio ,Robotik ,AI ,Green Building ,wearlabel Thecnology. dan masi banyak jenis pengembangan teknologi terbaru,Instrumen diatas cukup membantu dalam efesiensi waktu,akurasi,dan mutu.dan juga sudah menjadi standart dalam perencanaan ,proses dan evaluasi dalam dunia konstruksi .Seperti yang sudah sangat familier pakar proyek gunakan yaitu
Building information Modeling
(BIM) seperti misalnya: AutodeksRevit ,
Navisworks, AutodekBIM360, TeklaStructure Syncro, Sketchup, Cype, BIMx , dan
banyak aplikasi BIM yang kita jumpai, Sangat berperan penting contoh dalam
penggunaan perencanaan suatu proyek dengan tujuan meningkatnya akurasi
,efesiensi,transparansi dalam pengelolaan biaya.
Pakar proyek dalam konteks ini juga dapat memahami terkait klaim dalam dunia konstruksi.
Menurut Abdel-Razek et al. (Claims in International Construction Projects)Mereka mendefinisikan klaim sebagai tuntutan formal yang timbul akibat perbedaan kondisi atau interpretasi kontrak antara dua pihak. Klaim ini dapat berupa permintaan untuk perubahan harga kontrak, waktu penyelesaian, atau keduanya. Klaim seringkali muncul karena ketidakjelasan dalam kontrak atau kondisi lapangan yang berbeda dari yang diperkirakan.
Menurut Kluwer Law International (International Construction Contract Law)Menurut Kluwer, klaim konstruksi melibatkan proses hukum di mana satu pihak, umumnya kontraktor, meminta kompensasi dari pihak lainnya, seringkali pemilik, karena terjadinya perubahan atau ketidaksesuaian selama proses proyek. Klaim ini biasanya mencakup masalah teknis, penundaan, atau perubahan pekerjaan yang dilakukan di luar lingkup awal kontrak.
Menurut Peter Barnes (Construction Law)Barnes mengartikan klaim dalam dunia konstruksi sebagai tuntutan yang dibuat oleh salah satu pihak kontrak, biasanya untuk mendapatkan kompensasi atas tambahan biaya, perpanjangan waktu, atau perubahan ketentuan kontrak akibat dari kejadian yang tidak diantisipasi dalam tahap perencanaan proyek.
Latar Belakang Proyek:
Sebuah perusahaan konstruksi, PT A Konstruksi, mendapat kontrak untuk membangun gedung kantor 10 lantai di sebuah lokasi di Jakarta. Dalam kontrak, dokumen geoteknik menunjukkan bahwa tanah di bawah permukaan adalah tanah liat, dengan kedalaman pondasi yang direncanakan adalah 10 meter. Berdasarkan informasi ini, kontraktor menyiapkan anggaran dan waktu untuk pondasi dengan asumsi bahwa tanah tersebut dapat ditangani dengan teknik standar untuk tanah liat.
Permasalahan:
Selama proses penggalian, kontraktor menemukan bahwa tanah di bawah kedalaman 5 meter ternyata bukan tanah liat seperti yang diperkirakan, tetapi batuan keras. Kondisi ini tidak diantisipasi dalam dokumen kontrak. Penggalian batuan keras memerlukan peralatan yang lebih berat dan memakan waktu lebih lama daripada yang direncanakan untuk tanah liat.
Penggunaan BIM:
Sistem Building Information Modeling (BIM) digunakan dalam proyek ini untuk mengelola seluruh informasi proyek, termasuk desain, anggaran, dan jadwal. BIM membantu mendeteksi kondisi lapangan yang berbeda ini dan memungkinkan integrasi antara model konstruksi dengan data kondisi lapangan secara real-time.
Proses Klaim dengan BIM:
- Deteksi Kondisi Berbeda: BIM digunakan untuk memodelkan kondisi tanah berdasarkan survei awal. Namun, ketika kondisi lapangan aktual menunjukkan adanya batuan keras, model BIM diperbarui untuk mencerminkan kondisi tersebut. Dengan BIM, deteksi kondisi lapangan yang berbeda ini dapat dilakukan lebih awal dibandingkan dengan metode tradisional.
- Evaluasi Dampak pada Waktu dan Biaya: Setelah kondisi berbeda terdeteksi, kontraktor menggunakan BIM untuk melakukan simulasi pekerjaan tambahan yang diperlukan, seperti penggunaan alat berat untuk memecahkan batuan keras dan waktu tambahan yang dibutuhkan.
- Pengaruh pada Waktu: Berdasarkan model BIM yang diperbarui, penggalian batuan keras diproyeksikan memerlukan waktu tambahan 15 hari. Ini disimulasikan dalam model 4D BIM yang menggabungkan informasi waktu dengan model konstruksi 3D.
- Pengaruh pada Biaya: Dari segi biaya, BIM juga memungkinkan integrasi data biaya (5D BIM). Dalam hal ini, biaya tambahan yang diperlukan untuk peralatan khusus, seperti rock breaker dan tambahan biaya tenaga kerja untuk waktu ekstra, dapat dihitung secara otomatis.
Contoh Perhitungan Klaim dengan BIM:
1. Perhitungan Biaya Tambahan untuk Penggalian Batu Keras:
Asumsi awal (tanah liat):
- Biaya penggalian tanah liat: Rp 200.000/m³
- Volume tanah yang harus digali: 10m x 10m x 5m = 500 m³
- Total biaya penggalian (tanah liat): 500 m³ x Rp 200.000 = Rp 100.000.000
Kondisi aktual (batuan keras):
- Biaya penggalian batuan keras: Rp 500.000/m³
- Volume batuan keras yang harus digali: 10m x 10m x 5m = 500 m³
- Total biaya penggalian (batuan keras): 500 m³ x Rp 500.000 = Rp 250.000.000
Klaim biaya tambahan:
- Biaya tambahan untuk penggalian batuan keras: Rp 250.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 150.000.000
2. Perhitungan Waktu Tambahan untuk Penggalian:
Asumsi awal (tanah liat):
- Kecepatan penggalian tanah liat: 50 m³ per hari
- Waktu yang diperlukan: 500 m³ / 50 m³/hari = 10 hari
Kondisi aktual (batuan keras):
- Kecepatan penggalian batuan keras: 20 m³ per hari
- Waktu yang diperlukan: 500 m³ / 20 m³/hari = 25 hari
Klaim waktu tambahan:
- Waktu tambahan yang diperlukan: 25 hari - 10 hari = 15 hari tambahan
Langkah Penanganan Klaim:
- Pemberitahuan Klaim: Kontraktor mengajukan klaim kepada pemilik proyek, menyatakan bahwa kondisi lapangan yang berbeda telah ditemukan dan mengajukan permintaan tambahan waktu 15 hari serta kompensasi biaya Rp 150.000.000.
- Negosiasi: Dengan bantuan BIM, pemilik proyek dapat memverifikasi kondisi lapangan yang diubah dalam model 3D dan 5D BIM yang disediakan oleh kontraktor. Pemilik proyek dan kontraktor kemudian mendiskusikan opsi penyelesaian klaim, termasuk negosiasi untuk tambahan waktu dan biaya.
- Penyelesaian: Setelah dilakukan diskusi, pemilik proyek menyetujui klaim tersebut, memberikan tambahan waktu 15 hari dan kompensasi sebesar Rp 150.000.000 untuk penggalian batuan keras.
Kesimpulan:
Penggunaan BIM dalam proyek ini membantu kontraktor dan pemilik proyek dalam mendeteksi kondisi lapangan yang berbeda secara dini, mempermudah proses simulasi dampak terhadap biaya dan waktu, serta mempercepat proses klaim dan negosiasi. Dengan BIM, kontraktor dapat meminimalkan kesalahan estimasi biaya dan waktu, sehingga proses klaim dapat ditangani dengan lebih efisien.
Referensi :
Morrison, S. (2007). "Differing Site Conditions: A Legal Overview". Journal of Construction Law.
Hinze, Jimmie. (2009). Construction Contracts: Law and Management.
Eastman, C., Teicholz, P., Sacks, R., & Liston, K. (2011). BIM Handbook: A Guide to Building Information Modeling for Owners, Managers, Designers, Engineers, and Contractors.
Chong, W.K., & Wang, X. (2017). "BIM for a New Era of Design: Creating an Integrated Sustainable Design Workflow". Journal of Architectural Engineering.
Komentar
Posting Komentar